HedlinePeristiwa

Lahan Dipagar Sepihak, Penggarap Blok Kramat Lakukan Perlawanan

Limo | jurnaldepok.com
Puluhan penggarap lahan Blok Kramat diwilayah RW 05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo mengaku siap pasang badan dan berjibaku melawan pihak PT. Mega Limo Estate (MLE) yang melakukan pemagaran terhadap lahan seluas 20 hektar di kawasan Blok Kramat.

Ketua RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Iyon Wahyudi menilai aksi pemagaran lahan secara sepihak yang dilakukan oleh PT. MLE bisa dimaknai sebagai tindakan perampasan terhadap hak para penggarap dan warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah dilokasi tersebut, pasalnya kata dia pihak PT MLE belum memberikan uang kerohiman kepada para penggarap dan belum melakukan penyelesaian ganti rugi terhadap warga yang memiliki bukti peralihan hak atas tanah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami sangat menyangkan sikap sepihak PT. Mega Limo Estate (MLE) yang telah melakukan aksi pemagaran terhadap 20 hektar lahan yang sudah puluhan tahun dioptimalkan oleh warga untuk kegiatan bercocok tanam dan dalam kaitan itu kami akan terus melakukan perlawanan sampai hak hak kami dipenuhi oleh PT MLE,” ujar Iyon kepada Jurnal Depok, Jumat (14/02/25).

Tak hanya bakal berhadapan dengan puluhan penggarap, kebijakan PT Mega Limo Estate (MLE) melakukan pemagaran lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat Limo juga mendapat perlawanan dari pihak PT. Cahaya Inti Cemerlang (CIC) yang mengaku memiliki lahan seluas 13 hektar di hamparan lahan seluas 20 hektar yang diklaim oleh PT. MLE.

Tarmizi alias Omay selaku perwakilan PT. CIC mengatakan, aksi pemagaran lahan seluas 20 hektar yang dilakukan oleh PT. Mega Limo Estate (MLE) jelas akan mendapat perlawanan dari warga pasalnya lanjut dia pelaksanaan pemagaran dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak hak pihak lain diatas lahan tersebut.

“Kami selaku pihak yang dikuasakan oleh PT. CIC tidak akan membiarkan lahan kami dirampas begitu saja, kami bersama warga akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak kami,” tegas Omay kepada Jurnal Depok.

Lebih lanjut Omay mengatakan, selain dapat dikategorikan merampas hak orang lain, aksi pemagaran lahan Blok Kramat oleh PT. MLE juga telah memicu kegaduhan dikalangan warga terutama bagi warga pemilik lahan dan para penggarap yang telah puluhan tahun mengolah lahan pertanian dilokasi tersebut.

“Negara kita merupakan negara Hukum yang menjunjung tinggi hak hak warga negara, oleh sebab itu kami tidak akan pernah membiarkan hak kami dirampas begitu juga dengan warga yang merasa mengurus lahan selama puluhan tahun serta para pemilik lahan yang sudah mengantongi bukti peralihan hak dan bukti kepemilikan tanah, kami pastikan sebelum ada penyelesaian terhadap para pihak penggarap dan pemilik lahan, maka kisruh masalah lahan di Blok Kramat tidak akan pernah ada akhirnya,” tegas Tarmizi Omay.

Terpisah, salah satu pemilik lahan, Yacob Tulam Saragih mempertanyakan dasar hukum PT MLE mengklaim lahan seluas 20 hektar di kawasan Blok Kramat.

“Dulu masalah lahan Blok Kramat ini pernah digugat oleh PT Megapolitan ke pengadilan dan hingga putusan inkrah mereka kalah dan sekarang mereka berganti baju dengan mengubah nama menjadi PT. Mega Limo Estate (MLE) dan melakukan pemagaran sepihak atas lahan 20 hektar di kawasan Blok Kramat yang notabene telah dikuasai dan dimiliki oleh banyak pihak,” tutup Yacob. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button